MediaDialog.id – Seorang pria berinisial R (31) berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (01/05) pagi.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku disinyalir sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
Menindaklanjuti informasi warga, petugas Polsek Kendawangan melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam bisnis narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan brrupa 4 paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu mencapai 3,48 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui P.J. Kapolsek Kendawangan, AKP Sigunari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayahnya.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti langsung kami tindak lanjuti. Kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba,” tegas AKP Sigunari.
Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AR)
Trending