Polsek Jelai Hulu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Periangan, 13,20 Gram Sabu Disita

Tersangka K (pink) dan NF (hitam) diamankan beserta Barang Bukti (ist)
Mediadialog.id – Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, pada Senin (27/04) dini hari.

​Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26), seorang pria, dan NF (34), seorang wanita. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 13,20 gram.

​Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga.

​"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar IPDA Zainal.

​Selain paket sabu seberat 13,20 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya ​alat hisap (bong), plastik klip transparan, dan satu unit HP.

​Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

​Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan kedua pelaku tersebut. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next