Mediadialog.id – Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, pada Senin (27/04) dini hari.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26), seorang pria, dan NF (34), seorang wanita. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 13,20 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar IPDA Zainal.
Selain paket sabu seberat 13,20 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya alat hisap (bong), plastik klip transparan, dan satu unit HP.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan kedua pelaku tersebut. (AR)
Trending