Simpan 32 Paket Sabu, Seorang Ibu di Desa Pemuatan Jaya Ditangkap Polisi

Tersangka N (48) diamankan beserta barang bukti
(Mediadialog/ist)
MediaDialog.id – Seorang wanita paruh baya berinisial N (48) tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang di kediamannya, Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/04).

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menanggapi hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. ​Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

​Dari tangan pelaku N, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ​32 kantong klip transparan berisi sabu seberat 84,58 gram.

​Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata kepolisian tidak memberi ruang bagi narkoba hingga ke pelosok desa.

​"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat krusial demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," ujarnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Ketapang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (AR)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next