MediaDialog.id – Seorang wanita paruh baya berinisial N (48) tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang di kediamannya, Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/04).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menanggapi hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari tangan pelaku N, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 32 kantong klip transparan berisi sabu seberat 84,58 gram.
Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata kepolisian tidak memberi ruang bagi narkoba hingga ke pelosok desa.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat krusial demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Ketapang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (AR)
Trending