Sembunyikan 13 Klip Sabu, Pria 58 Tahun di Ketapang Diciduk Polisi

Pelaku S (58) beserta barang bukti sabu 5,92 gram
(Mediadialog/ist)
MediaDialog.id – Seorang pria berinisial S (58) berhasil diamankan petugas di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04).

​Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut.

​Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan mendatangi kediaman pelaku serta melakukan pengamanan tanpa adanya perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam bisnis haram tersebut.

​Polisi menyita 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 5,92 gram serta perangkat alat pendukung lainnya.

​Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," tegas AKP I Dewa Made Surita.

​Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor, sehingga mata rantai peredaran di pelosok desa dapat diputus.

​Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AR)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next