MediaDialog.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku peredaran narkoba di sebuah rumah di Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Rabu (15/04).
Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial R (42) dan seorang pria berinisial EL (26). Keduanya disergap petugas saat diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku R. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah milik Saudari R," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram dari pelaku R, dan 0,11 gram sabu dari pelaku EL.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (AR)
Trending