Usai Dugaan Pencabulan Terungkap, Oknum Kepsek di Muara Pawan Mundur dari Jabatan

Gambar Ilustrasi : Penyelidikan kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah masih terus berlangsung (MediaDialog/AI
MediaDialog.id - Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya usai mencuat dugaan kasus pencabulan yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kepala sekolah. Oknum kepsek berinisial A, yang sebelumnya memimpin salah satu SMK di wilayah tersebut, diduga melakukan perbuatan itu terhadap seorang siswa laki-laki.

Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polsek Muara Pawan pada 12 Maret 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah ada laporannya di Polsek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menyebutkan, pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Dinas Pendidikan agar turut menindaklanjuti dari sisi profesi yang bersangkutan.

“Sedang ditangani dan sudah disurati juga ke dinas terkait,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang guru di sekolah tersebut membenarkan adanya peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail kronologi kejadian.

“Iya, memang ada kejadian itu di sekolah, tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti,” ungkapnya.

Guru tersebut juga mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 1 April 2026, tidak lama setelah kasus tersebut mencuat.

Di sisi lain, beredar informasi adanya dugaan korban lain dalam kasus ini. Namun hingga kini, korban lain tersebut disebut belum berani melapor secara resmi.

Menanggapi hal ini, seorang tokoh masyarakat Ketapang mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah munculnya korban-korban baru. (Ary)

Tinggalkan Komentar

Back Next