Truk CPO dan TBS Dilarang Melintas, Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ditutup Sementara

MediaDialog.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan penutupan sementara ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk menyusul dimulainya pekerjaan pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang di sekitar kawasan Cafe Merah.

Penutupan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proyek serta menjaga mutu konstruksi jalan yang tengah dikerjakan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2025.

Selama proses pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas di ruas jalan tersebut. Larangan ini mencakup truk pengangkut CPO, truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, serta kendaraan berat lainnya.

Pembatasan ini merujuk pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan.

“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander Wilyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Sebagai solusi, kendaraan bertonase di atas 8 ton dialihkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

“Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini bertujuan agar pekerjaan jalan berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin infrastruktur ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.

Bupati Ketapang juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan selama masa penutupan berlangsung.

Pemerintah daerah mengimbau perusahaan angkutan dan para pengemudi kendaraan berat untuk menyesuaikan rute serta muatan selama proyek berjalan. Pengerjaan pengecoran diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan apabila cuaca kurang bersahabat, dan dapat selesai dalam waktu satu pekan jika kondisi cuaca mendukung.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alex.

Pemkab Ketapang menegaskan bahwa kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas infrastruktur jalan di daerah tersebut. ( Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next