| Tim Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di salah satu kantor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan bauksit PT Laman Mining (Foto Istimewa) |
MediaDialog.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, dan pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.
“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. ( Jumadi Timur)
Trending