| Bendahara Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, AM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang dalam kasus korupsi APBDes tahun 2021 - 2023 (Foto Istimewa) |
Kali ini, penyidik menetapkan AM, bendahara desa setempat, sebagai tersangka untuk anggaran tahun 2021–2023.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa AM diduga kuat menyalahgunakan realisasi pencairan Dana Desa serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
“Tindakan tersebut menimbulkan selisih signifikan antara laporan keuangan dan realisasi belanja, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp568.307.180,” jelas Panter, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa AM sengaja membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Untuk kelancaran proses penyidikan, AM langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Penetapan AM memperpanjang daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terseret kasus serupa. Sebelumnya, dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kemarin AM tidak hadir saat dua tersangka lain diperiksa. Ia baru datang keesokan harinya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Panter. (Jumadi Timur)
Trending