| Dua orang tersangka kasus dana Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (Foto Istimewa) |
MediaDialog.id - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menindak tegas dugaan korupsi dana desa. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, masing-masing DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti sah yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi proses realisasi anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang, Selasa (2/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ketapang selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025. (Yans)
Trending