Rapat Pemkab Ketapang dan Minamas Plantation Bahas Klaim Lahan, Disepakati Tempuh Jalur Hukum

Pemkab Ketapang menggelar rapat bersama manajemen PT Minamas Plantation dan pihak terkait
MediaDialog.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama jajaran perusahaan di bawah Minamas Plantation, yakni PT Sandika Natapalma (SNP) dan PT Budidaya Agro Lestari (BAL), menggelar rapat pembahasan penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau. Pertemuan berlangsung pada 10 Oktober 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, jajaran Forkopimda, Kapolres Ketapang, sejumlah kepala dinas, camat, kepala desa, serta perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM). Sementara itu, pihak pengadu, yakni Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto menyampaikan bahwa rapat dilakukan menindaklanjuti surat dari ARUN terkait konflik masyarakat dengan beberapa perusahaan. Dari hasil rapat, disepakati bahwa proses mediasi tidak akan dilanjutkan dan permasalahan disarankan ditempuh melalui jalur hukum.

" Tidak ada penjadwalan ulang atas ketidakhadiran DPP ARUN. Pemerintah daerah bersama Forkopimcam diharapkan tetap berkolaborasi dalam menangani persoalan masyarakat dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang Lukman berharap agar DAD di tingkat kecamatan turut menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat serta berperan aktif dalam membantu penyelesaian konflik di wilayahnya.

" Konflik masyarakat dengan perusahaan sebaiknya diselesaikan secara hukum. Karena ARUN tidak hadir, maka kami menyarankan tidak perlu ada penjadwalan ulang,” tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Jimi Romansyah selaku manajemen PT BAL dan PT SNP menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah.

" Kami telah mengikuti seluruh aturan perundangan yang berlaku. Terkait klaim lahan dan insiden pemukulan terhadap karyawan, kami pastikan lahan tersebut memiliki HGU sah. Perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Camat Marau Suparni menjelaskan bahwa pendudukan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) anak perusahaan Minamas di Marau dilakukan oleh pihak dari luar daerah.

" Berdasarkan data kami, para pelaku bukan warga Desa Suka Karya maupun Pelanjau Jaya, bahkan bukan masyarakat Kecamatan Marau. Karena itu, kami sepakat agar penyelesaian dilakukan secara hukum tanpa perlu penjadwalan ulang rapat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Back Next