| Belasan Pelaku Pengeroyokan Pemuda ODGJ di Kecamatan Kendawangan, Ketapang Saat Dihadirkan Pada Konfrensi Pers di Mapolres Ketapang (Foto Istimewa) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025).
“Kami telah menetapkan 16 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dan mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, kain motif batik, serta hasil visum et repertum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada bulan lalu polisi baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Kini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Selain kasus tersebut, Kapolres juga mengungkapkan sepanjang September 2025 terdapat 51 kasus tindak pidana umum yang ditangani Polres Ketapang, dengan 35 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
“Artinya, sekitar 69 persen kasus yang ditangani telah masuk tahap penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus teror penembakan dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Air Upas, di mana dua pria berinisial AD (29) dan I (25) ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan, senapan angin PCP, balok kayu, sebotol minyak tanah, dan selembar seng.
AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen menekan angka kriminalitas dengan menggandeng pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan insan pers.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau ke polsek terdekat,” tutupnya. (Red)
Trending