Mediadialog.id – Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Ketapang, Kalimantan Barat, menyoroti keputusan Panitia Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Guru Kabupaten Ketapang.
PBVSI mempertanyakan penetapan PGRI Kecamatan Benua Kayong dan PGRI Kecamatan Nanga Tayap sebagai juara pertama bersama pada cabang olahraga bola voli putra.
PBVSI Ketapang menilai keputusan tersebut janggal dan memicu tanda tanya besar. Pasalnya, penetapan juara dilakukan setelah serangkaian perubahan keputusan panitia yang berujung pada tidak terlaksananya laga penentuan tiket final.
Ketua PBVSI Kabupaten Ketapang, Uti Royden Top, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari laga antara PGRI Kecamatan Kendawangan melawan PGRI Kecamatan Delta Pawan.
Saat itu, Kendawangan diputuskan kalah Walkover (WO) oleh wasit karena tidak hadir di lapangan meski telah dipanggil berulang kali.
Menurut Otop, keputusan wasit tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hasil kesepakatan pada technical meeting. Namun, panitia justru meminta kedua tim untuk menggelar pertandingan ulang.
"PGRI Delta Pawan menolak laga ulang karena menganggap keputusan awal terkait WO harus tetap berlaku. Dampaknya, panitia kemudian mendiskualifikasi kedua tim," ujar Otop.
Keputusan diskualifikasi tersebut berdampak sistematis pada jalannya turnamen. Secara skema, PGRI Delta Pawan seharusnya bertanding melawan PGRI Nanga Tayap untuk memperebutkan tiket ke babak final, di mana PGRI Benua Kayong sudah menunggu lawan dari pul sebelah.
Namun, pertandingan semifinal tersebut batal digelar. Panitia secara mendadak memutuskan untuk meniadakan seluruh sisa pertandingan di kategori putra.
"Saat itu, panitia membiarkan pertandingan kategori putra tidak dilanjutkan," tambah Otop.
Persoalan kian memanas setelah PGRI Kabupaten Ketapang menerbitkan surat resmi Nomor 058/PK.PGRI.KTP/KTP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, PGRI Ketapang secara resmi menetapkan PGRI Benua Kayong dan PGRI Nanga Tayap sebagai juara 1 bersama.
PBVSI Ketapang mempertanyakan dasar hukum dan regulasi olahraga yang digunakan panitia dalam menetapkan juara bersama tanpa adanya pertandingan yang tuntas.
Otop menegaskan bahwa setiap ajang kompetisi olahraga wajib berpedoman teguh pada aturan main yang telah disepakati sejak awal.
"Dalam pertandingan olahraga, aturan yang sudah disepakati dalam technical meeting harus menjadi acuan utama. Jika ada persoalan di lapangan, penyelesaiannya harus jelas, transparan, dan konsisten agar tidak merugikan tim yang bertanding," tegas Otop.
PBVSI Ketapang mengaku telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada Sekretaris PGRI Kabupaten Ketapang maupun panitia penyelenggara. Namun, hingga rilis resmi PBVSI dikeluarkan, pihak penyelenggara belum memberikan respons atas panggilan telepon yang dilayangkan. (AR)
Trending