Mediadialog.id — Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal menindak dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menyikapi kelangkaan dan masalah distribusi BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta merugikan masyarakat.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dibentuk untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegas Kapolres.
Sejak menjabat pada 12 September hingga Oktober 2026, kepemimpinan AKBP Putra Pratama telah menindak 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM. Per 13 Oktober 2026, Polres Ketapang secara resmi telah menerbitkan 3 Laporan Polisi (LP).
Pengungkapan kasus ini bermula Pada perkara pertama, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial S.A. yang memodifikasi mobil Toyota Avanza hitam, dengan tangki besi tambahan berisi Pertalite untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, pada perkara kedua, petugas meringkus pelaku berinisial M.N. beserta barang bukti berupa 9 jeriken Pertalite berkapasitas 20 liter dan 1 jeriken Biosolar berkapasitas 20 liter.
Adapun pada perkara ketiga, terduga pelaku berinisial S.Y. ditangkap karena diduga membeli Pertalite dari warga yang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri, dengan barang bukti 13 jeriken Pertalite.
Demi menjaga ketertiban distribusi pasokan BBM, Polres Ketapang mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukan yang sah, serta tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali secara ilegal. (AR)
Trending