| Mahkamah konstitusi (MK) gelar sidang uji materiil Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 (Mediadialog/ist) |
Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, Prof. Mulyadi, menegaskan secara linguistik bahwa makna Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengacu pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga audit keuangan negara yang bebas dan mandiri.
"Kata 'yang memeriksa' yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Mulyadi menjelaskan, frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan” memiliki makna asali yang tunggal dan tetap. Dari sudut pandang ortografi, penamaan resmi lembaga konstitusional tersebut tidak dapat dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya, termasuk BPKP yang sesuai tugas dasarnya berfungsi melakukan pengawasan, bukan pemeriksaan.
"Secara sintaksis, 'satu' merupakan inti (bilangan) dan 'Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri' sebagai komplemen atau pelengkap. Artinya, yang menjadi fokus adalah 'satu'. Frase BPK merupakan hiponim dari lembaga negara audit keuangan yang berelasi paradigmatis," tambah Mulyadi.
Dampak Luas terhadap Kasus Korupsi dan Audit BPKP
Pandangan serupa disampaikan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Andalas, Hamdani. Ia menilai pengujian materiil yang diajukan Pemohon, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, memiliki dampak hukum yang sangat luas terhadap penanganan kasus pidana korupsi.
Menurut Hamdani, BPKP maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari eksekutif yang tidak independen terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara dalam konteks pidana.
"Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu (audit BPKP) bisa batal demi hukum. Sementara perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkrah) bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menggunakan hal ini sebagai novum baru," jelas Hamdani usai persidangan.
Ia menambahkan, permohonan ini merupakan representasi tuntutan pencari keadilan yang menilai penggunaan audit BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara selama ini telah melewati batas kewenangan.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, S.H., menjelaskan bahwa kliennya menguji frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK. Hal ini memicu keragu-raguan, ketidakjelasan norma, serta multitafsir dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Leonardi sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ia merasa dirugikan karena penetapan kerugian negara dilakukan berdasarkan audit BPKP, padahal ia menilai tidak melakukan tindakan korupsi.
Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan dakwaan subsidair. Saat ini, Leonardi tengah mengajukan upaya hukum banding.
"Leonardi merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanannya pun telah habis dan dikeluarkan oleh hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap," tegas Rinto.
Rinto juga menyoroti rekam jejak kliennya selama 36 tahun mengabdi di TNI Angkatan Laut serta kontribusinya dalam pembinaan institusi dan lingkungan purnawirawan.
Pemerintah dan APH Gelar Kesepakatan Kesamaan Persepsi
Sebelumnya pada sidang Selasa (6/10), Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, melaporkan hasil koordinasi antara BPK, Pemerintah, MA, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa BPK merupakan lembaga yang memegang amanat konstitusi untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kedudukan ini diwujudkan melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pemeriksaan investigatif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (AR)
Trending