Kedapatan Bawa 2 Gram Sabu, Dua Pria di Manis Mata Diciduk Polisi

Barang bukti sabu seberat 2 gram, dan dua pelaku IS (20) dan F (26) / ist
Mediadialog.id — Personel Polsek Manis Mata berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IS (20) dan F (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

​Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita mewakili Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga.

​"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur," ujar AKP Dewa.

​Penangkapan berlangsung pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Provinsi, Desa Manis Mata. Saat itu, kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa pelat nomor polisi.

​Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat berinisial E (53) dan WU (51), petugas menemukan barang bukti di dalam saku kiri depan jaket yang dikenakan IS berupa 1 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat total 2 gram.

​Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman IS dan menemukan satu set alat hisap sabu (bong) serta korek api di dalam lemari pakaian. 

​Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Manis Mata guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next