Mediadialog.id — Polres Ketapang mendalami empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menyatakan bahwa keempat perkara tersebut saat ini masih berstatus penyelidikan.
Pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi, informasi lapangan, serta alat bukti guna memastikan pemenuhan unsur pidana.
"Data awal yang masih kita tangani sementara ada empat laporan polisi. Ini masih bisa berkembang," ujar Kapolres, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pembakaran lahan tersebut indikasi utamanya dilakukan oleh pihak perorangan. Kendati demikian, pada beberapa lokasi, aksi pembakaran disinyalir melibatkan lebih dari satu orang.
Ia menegaskan penyidik tidak akan ragu meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Masih dalam proses penyelidikan. Secepatnya, jika sudah memenuhi alat bukti, kita akan naikkan ke penyidikan," tegasnya.
Pihak kepolisian belum merinci secara rinci titik lokasi kejadian, luasan area yang terbakar, maupun status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara. Rincian perkembangan penanganan kasus nantinya akan dipaparkan secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang. (AR)
Trending