753 Narapidana Lapas Ketapang Dapat Remisi Kemerdekaan, 27 Langsung Bebas

Bupati Ketapang berikan remisi kepada warga binaan (Mediadialog/ist)
Mediadialog.id — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum.

Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas kelakuan baik dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
​Dari total 753 penerima remisi, 720 orang pengurangan masa tahanan sebagian, sedangkan 33 orang pengurangan masa tahanan keseluruhan atau langsung bebas.

​Dari 33 penerima RU II (langsung bebas), sebanyak 27 orang dipastikan langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, 1 orang telah melaksanakan Cuti Bersyarat dan 5 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, menjelaskan bahwa remisi merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan untuk mengapresiasi perubahan perilaku warga binaan.

​"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," ujar Nasihul, Selasa (18/8).

​Nasihul berharap hak remisi ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para warga binaan untuk terus menaati aturan dan membekali diri sebelum kembali ke tengah masyarakat. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next