| Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026, di Jakarta. (MediaDialog/Ist) |
MediaDialog.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Andrew Mulyono diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andrew Mulyono dari saksi menjadi tersangka.
" “Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Andrew Mulyono diketahui merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan barang untuk mendukung operasional Program MBG.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Penyidik mengungkapkan bahwa terdapat pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Namun, PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Kejagung menduga harga setiap unit kendaraan telah dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Meski terdapat dugaan penyimpangan, pembayaran kepada perusahaan tersebut disebut telah dilakukan hingga 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi. Praktik tersebut dinilai mengakibatkan pemborosan anggaran negara dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan ditetapkannya Andrew Mulyono, total tersangka dalam kasus korupsi MBG kini berjumlah lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang berasal dari unsur swasta.
Kejagung menyebut penyidikan masih terus berkembang. Selain mendalami aliran dana, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan barang di lingkungan BGN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan perincian:
a. Eks kepala BGN Dadan Hindayana
b. Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya. (Pri)
Trending