MediaDialog.id – Seorang pria paruh baya berinisial TH (49) berhasil dibekuk Polisi lantaran diduga merupakan seorang pelaku pembegalan.
TH yang merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara ini diamankan polisi tepat di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, AKP Ruswanto, membenarkan penangkapan tersebut.
TH diciduk setelah nekat membegal seorang karyawan wanita yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar AKP Ruswanto dalam rilis resminya, Rabu (20/05) pukul 09.00 WIB.
Aksi pembelagalan dilancarkan pelaku TH pada Selasa (19/05) sekitar pukul 05.30 WIB di area Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Korban bernama Siti Hawa saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju area perkebunan sawit. Tanpa disadari, pelaku yang menggunakan sepeda motor terus membuntutinya dari belakang.
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku langsung memepet kendaraan korban dari sisi kanan secara agresif. Akibat dipepet, korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Melihat korban tak berdaya, TH langsung merampas tas korban yang berisi satu unit Handphone lalu kabur melarikan diri.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 2,3 juta," tambah AKP Ruswanto.
Saat ini, pelaku TH beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatanya, TH dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AR)
Trending