MediaDialog.id – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (34) beserta barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, pada Kamis (30/04) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Simpang Dua IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat setempat.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Kampar Sebomban yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Made.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan informasi tersebut akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku E, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 kantong plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1 Gram serta satu set perangkat alat hisap sabu dan pendukung lainnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AR)
Trending