MediaDialog.id – Dua orang pria tak berkutik saat disergap petugas di sebuah bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (29/05/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah M (38) dan K (26), yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Res Narkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.
"Petugas mengamankan dua pria di dalam gudang tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar AKP Dewa.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 4 kantong klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,56 gram serta perangkat alat pendukung lainnya untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, terungkap bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka M.
Dalam melancarkan aksinya, M dibantu oleh K untuk mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Ketapang.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(AR)
Trending