Bos Tambang Bauksit Kalbar Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kejagung Dalami Aliran Suap

Sudianto alias Aseng saat ditetapkan sebagai Tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis 22 Mei 2026, malam (Foto Ist)
MediaDialog.id - Kejaksaan Agung menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.

Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 12 Mei 2026. 

Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejagung juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak di Pontianak, termasuk Sudianto yang dikenal sebagai pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT QSS di luar wilayah IUP yang telah diberikan pemerintah. 

Hasil tambang tersebut diduga kemudian diekspor ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik suap kepada penyelenggara negara guna memuluskan operasional bisnis pertambangan perusahaan tersebut.

“Perannya tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Syarief.

Menurutnya, Sudianto diduga terlibat langsung dalam seluruh aktivitas perusahaan karena berstatus sebagai beneficial owner sekaligus pengendali utama PT QSS.

“Yang bersangkutan adalah beneficial owner dan mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tegasnya.

Saat ini, potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tata kelola tambang bauksit tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” lanjutnya.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kalimantan Barat dan tiga lokasi di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan guna mencari tambahan alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto alias Aseng langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selain dikenal sebagai pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. (Pri)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next