MediaDialog.id – Seorang wanita berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok arisan lelang dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Praktik dugaan penipuan ini terungkap setelah para member merasa dijanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Salah satu korban, Mayang (24), mengaku tergiur setelah dijanjikan uang simpanannya akan bertambah drastis dalam waktu singkat.
"Saya baru ikut 16 April 2026, setor Rp3,5 juta dan dijanjikan jadi Rp5 juta hanya dalam tiga hari. Tapi begitu dengar saldo pengurusnya nol, saya langsung lapor," ujar Mayang saat memberikan keterangan di Mapolsek Benua Kayong.
Senada dengan Mayang, Ajeng, korban lainnya asal Delta Pawan, menyebutkan bahwa korban tidak hanya berasal dari Ketapang, tetapi juga merambah hingga ke Pontianak dan Sambas.
Kapolsek Benua Kayong, IPDA Chepry Parahera, mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku pada Minggu (19/4) Sore. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu.
"Proses mediasi tidak menemukan kata mufakat. Para korban akhirnya resmi melaporkan pengurus arisan lelang tersebut ke Polsek Benua Kayong," tegas IPDA Chepry.
Berdasarkan penyelidikan awal, uang setoran dari para member diduga kuat digunakan oleh DS untuk kepentingan pribadi. Modusnya adalah menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu 4 hingga 5 hari dengan nominal setoran bervariasi, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
Hingga saat ini, polisi mencatat jumlah korban diestimasikan mencapai 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. (AR)
Trending