MediaDialog.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Liu Xiaodong dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/4).
Terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dalam tuntutannya, JPU Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyatakan bahwa Liu Xiaodong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU Nafathony.
Sebelum pembacaan tuntutan, Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan adanya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan. Namun, Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno secara tegas menolak permohonan tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 30 April 2026. (AR)
Trending