Tak Ada Perdamaian, Tiga Pelaku Bullying di Ketapang Hadapi Proses Hukum Lanjutan

Konferensi pers Polres Ketapang terkait kasus perundungan anak di Tumbang Titi yang kini berlanjut ke tahap hukum 
(MediaDialog/Jumadi Timur)
MediaDialog.id - Proses hukum terhadap tiga pelaku kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap lanjutan. Setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa sore (7/4/2026).

“Proses hukum terhadap ketiga pelaku telah menempuh mekanisme diversi pada 6 April 2026. Namun pihak pelapor meminta agar perkara dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Dedy.

Ia menjelaskan, upaya diversi dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan penyelesaian di luar peradilan, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak serta ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026, terkait perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Ketapang, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.

“Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik bagi korban maupun pelaku,” jelas IPTU Dedy.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi korban kini telah membaik dan sedang menjalani pemulihan di rumah dengan pendampingan psikolog.

Sementara itu, KPPAD Ketapang terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kabid Sosialisasi, Konsultasi, dan Kerja Sama KPPAD, Desi Marya, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi semua pihak tanpa diskriminasi.

“Karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum berlanjut sesuai aturan. Kami tetap memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku,” ujarnya.

Terkait pendidikan para anak yang terlibat, KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap dapat mengakses pembelajaran, meski dilakukan secara daring.

“Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” pungkas Desi. (Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next