MediaDialog.id – Seorang pria berinisial I (46) dan seorang wanita berinisial R (42), diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kemasan kotak rice cooker.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan Penangkapan dua pelaku di Jalan Poros Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, pada Jumat dini hari (24/04) pukul 04.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Sukerta, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang haram dari Pontianak menuju Ketapang.
"Anggota kami menerima informasi bahwa sabu tersebut diselundupkan dalam paket kotak rice cooker yang dikirim melalui mobil travel," ujar AKP I Dewa.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas memantau pergerakan mobil travel yang dicurigai. Saat mobil tiba di lokasi tujuan, pelaku I dan R tampak menjemput paket tersebut sebelum diringkus petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan kantong plastik yang disembunyikan di bagian bawah rice cooker. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisikan sabu seberat 20,20 gram.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik I, sementara R berperan membantu dalam proses pengambilan. Keduanya berencana untuk mengedarkan kembali sabu tersebut di wilayah Ketapang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AR)
Trending