MediaDialog.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Wanita berinisial DS (45) diamankan bersama rekan prianya, P (43), di sebuah rumah di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (28/02/2026) dini hari pukul 00.30 WIB tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kediaman DS yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi warga, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di kediaman DS," ujar AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam kamar tersangka, yakni 38 kantong klip plastik berisi serbuk diduga sabu dengan berat total 25,17 gram. 8 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat 4,07 gram serta Sejumlah perangkat alat pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa DS, yang aslinya merupakan warga Kabupaten Sambas namun telah lama menetap di Sungai Melayu Rayak, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. DS berencana untuk mengedarkan kembali paket-paket narkotika tersebut setelah mendapatkannya dari seorang pemasok.
"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, DS dan P dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AR)
Trending