Nekat Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Diringkus Polisi di Rumahnya

Pelaku Narkoba beserta barang bukti saat diamankan Polisi. (MediaDialog/Ist)
MediaDialog.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan petugas karena nekat menjual barang haram jenis sabu dan ditangkap di kediamannya pada Rabu (04/03) sekitar pukul 17.30 WIB.

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita langsung menginstruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan.


​“Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Niptah Alimudin.

​Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 5,61 gram, serta satu set perangkat pendukung lainnya.


​Di hadapan petugas, I mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.


​Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat I dengan pasal berlapis, yakni ​Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2026).


​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next