MediaDialog.id – Rasa ketidakadilan kini tengah menyelimuti keluarga Kiaw Lan, korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Tumbang Titi. Mereka meluapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang lantaran terdakwa, Maria Aliana, dialihkan statusnya menjadi tahanan kota setelah hanya mencicipi sel tahanan selama tiga hari.
Yandi, anak dari Kiaw Lan, menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, begitu perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, status penahanan pelaku langsung berubah.
"Ibu saya, adik-adik saya, dan keluarga jadi korban penganiayaan dan kata-kata kasar dari pelaku. Kami sudah buat laporan, tetapi kenapa jaksa tidak menahan dan malah mengalihkan status jadi tahanan rumah? Ini tidak adil, hukum kesannya bisa dibayar," ujar Yandi, Selasa (31/03/2026).
Keluarga korban mencurigai adanya "perlakuan istimewa" terhadap terdakwa. Yandi menduga ada campur tangan oknum anggota DPRD Ketapang dalam membantu terdakwa sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Tumbang Titi.
Tak hanya soal status tahanan, pihak keluarga juga menyoroti keberadaan terdakwa yang diduga melanggar aturan tahanan kota. Terdakwa diketahui berada di rumahnya di Tumbang Titi, Jarak Tumbang Titi ke Kota Ketapang mencapai 80 kilometer, Sebagai tahanan kota, terdakwa seharusnya tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah yang ditentukan tanpa izin resmi.
"Masa terdakwa bolak-balik? Justru ini saya menduga ada permainan. Saya hanya minta Jaksa dan Hakim adil, jangan sampai hukum diperjualbelikan," tegas Yandi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 11 November 2024 di kediaman korban di Desa Titi Baru. Akibat serangan fisik berupa tendangan dan pukulan dari pelaku, Kiaw Lan mengalami luka serius.
Berdasarkan keterangan keluarga, Maria Aliana diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anggota keluarga yang berbeda.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, kasus ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 65/Pid.B/2026/PN Ktp. Kejari Ketapang telah menunjuk Jaksa Muhammad Nazlan Alfiansyah sebagai Penuntut Umum.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga korban telah resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dan JPU agar kembali melakukan penahanan terhadap Maria Aliana guna menjamin rasa keadilan bagi para korban. (AR)
Trending