Panglima Besar Jagadilaga Soroti Tambang Ilegal di Bukit Air Merah Ketapang, Desak Penertiban

Aktivitas penambangan batu diduga ilegal di kawasan Bukit Air Merah, Desa Sukaharapan, Kecamatan Kendawangan. Terlihat tebing bukit yang telah terkupas dan lokasi penambangan yang berada tak jauh dari permukiman warga. Warga menyebut aktivitas ini telah berlangsung lama dan kini menggunakan alat berat (MediaDialog/Ary)
MediaDialog.id - Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Ketapang. 

Kali ini, praktik tersebut terjadi di Bukit Air Merah, Jalan Poros SP-7, Desa Sukaharapan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Aktivitas tambang ilegal itu disorot oleh Panglima Besar Jagadilaga, Daniel. Ia menilai keberadaan tambang yang diketahui pihaknya tanpa izin di ruas jalan kabupaten tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi merugikan daerah.

“Di saat pemerintah daerah sedang berjuang meningkatkan PAD, justru ada aktivitas penambangan ilegal yang diduga sudah berlangsung lama. Ini tentu merugikan daerah dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Daniel, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, penambangan diduga dilakukan oleh sekelompok warga dan disinyalir dibiayai oleh seorang cukong berinisial Ag yang tinggal di sekitar lokasi. Ag disebut berperan mengarahkan distribusi batu hasil tambang sesuai pesanan, termasuk kepada pembeli dari sejumlah perusahaan di sekitar Kecamatan Singkup.

Aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama dan diperkirakan ribuan meter kubik batu telah dikeluarkan dari lokasi. Awalnya penambangan dilakukan secara manual, namun kini sudah menggunakan alat berat berupa excavator.

Lokasi tambang disebut hanya berjarak kurang dari lima kilometer dari Kantor Camat Kecamatan Singkup dan berada di ruas jalan kabupaten, sehingga dinilai mudah untuk dipantau. Daniel mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. 

“Kalau aktivitas itu legal, tentu ada izin dan ada pajak yang masuk ke kas daerah. Tapi kalau ilegal, harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain potensi kerugian PAD, aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunka, MediaDialog telah berupaya melakukan konfirmasi namun belum ada tanggapan dari otoritas setempat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan. (Ary)

Tinggalkan Komentar

Back Next