Dukung Gerakan Indonesia ASRI, MUI keluarkan fatwa haram buang sampah sembarangan

MediaDialog.id - Sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI guna mengatasi darurat sampah nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. 


Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan aksi bersih Sungai dan tanam pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/02/2026), dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah. 



Dilansir dari Antaranews.com , Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat , Hazuarli Halim mengatakan, fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.



“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.



Ia menjelaskan, dari perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.



Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” Ujarnya.



Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menilai  sentuhan keagamaan sangat penting dalam menghadapi masalah kedaruratan sampah yang berdampak buruk pada aspek lingkungan dan kesehatan.



“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.



Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.



Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” Pungkasnya. (AR)


Sumber : https://m.antaranews.com/berita/5417734/mui-fatwa-haram-buang-sampah-dukung-gerakan-indonesia-asri?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Tinggalkan Komentar

Back Next