Dua Pengedar Sabu Diciduk di Air Upas, Polisi Sita 4,19 Gram Barang Bukti

Dua pria berinisial Y (28) dan B (25) diamankan jajaran Polsubsektor Air Upas, Polsek Marau, usai diduga melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 4,19 gram sabu siap edar beserta barang bukti lainnya. (MediaDialog/Istimewa)
MediaDialog.id - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Marau melalui Polsubsektor Air Upas. Dua pria berinisial Y (28) dan B (25) diamankan saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Selasa (10/02/2026) malam

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit, Desa Air Upas.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati dua orang yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujar IPDA Septo, Selasa (24/2/2026)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram brutto, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Marau menegaskan, jajaran Polres Ketapang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kecamatan Marau maupun Kecamatan Air Upas,” tegasnya. (Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next