Polisi Tangkap Pelaku Narkotika di Sebuah Kafe Wilayah Sungai Pelang Ketapang

Terduga pelaku tindak pidana narkotika, AH (26) saat diamankan di Mapolres Ketapang (MediaDialog/Jumadi Timur)
MediaDialog.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa di salah satu kafe tersebut sering terjadi dugaan transaksi serta penggunaan narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam kafe.

“Pada saat dilakukan pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AH berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Barang bukti sejumlah uang, alat hisap , timbangan dan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok sabu, dua buah alat hisap atau bong, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400.000, serta delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku pada saat penangkapan,” tambah AKP Dewa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

AKP Dewa juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next