| Kuasa hukum korban, Irma Anggraieni, S.H dan Yesaya Marcelino Tampubolon,S.H dari kantor hukum Anggraieni & Partners Law Office (Foto Istimewa) |
MediaDialog. - Kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap persidangan.
Korban sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AWS 23 tahun yang diketahui merupakan tetangga korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali sejak September hingga Oktober 2025. Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, sementara kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ayah korban serta dua warga sekitar.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Anggraieni & Partners Law Office, Irma Anggraieni, S.H dan Yesaya Marcelino Tampubolon, S.H menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mengawal proses hukum demi melindungi hak-hak korban.
“Fokus utama kami adalah memastikan hak-hak korban anak terlindungi secara maksimal selama proses hukum berlangsung,” ujar Irma dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2025).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Irma menambahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, di mana berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan dari penyidik Polres Ketapang ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
“Saat ini proses hukum telah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan dan siap memasuki persidangan,” jelasnya.
Persidangan dijadwalkan akan digelar pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum serta pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum juga menyatakan akan mendorong penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku.
“Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri, Komnas Perlindungan Anak, dan KPAI, agar perkara ini diputus dengan vonis maksimal sebagai bentuk efek jera dan pencegahan,” tegas Irma.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya negara, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Anak sebagai kelompok rentan membutuhkan lingkungan yang aman, peduli, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya. (Yans)
Trending