| Pelaku pembacokan istri PJ (53) di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang (Foto Ietimewa) |
MediaDialog.id - Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, diamankan polisi setelah membacok istrinya AM (42) menggunakan sebilah parang pada Jumat (05/12/2025).
Aksi kekerasan berujung pembacokan ini terjadi di area kebun warga di Desa Segar Wangi.
Akibat sabetan parang yang diarahkan ke bagian belakang kepala, korban mengalami luka terbuka serius. Beruntung, sejumlah saksi berada di sekitar lokasi sehingga korban dapat segera dievakuasi ke Puskesmas Tumbang Titi untuk mendapatkan penanganan awal.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga.
“Pelaku segera kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Sementara korban telah dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya, Senin (08/12/2025).
Kronologi awal menyebutkan, pelaku saat itu sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun. Tidak lama kemudian, istrinya datang dan langsung memarahi pelaku, bahkan sempat menarik tas selempangnya untuk mengambil ponsel dan kunci motor.
Setelah pergi dengan sepeda motor, pelaku mengejar korban dan menarik parang yang terselip di pinggangnya sebelum mengayunkan senjata itu ke kepala bagian belakang istrinya. Korban pun tersungkur tidak berdaya. Saksi yang menyaksikan kejadian segera mencari bantuan warga untuk mengevakuasi korban.
Sementara itu, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Korban sudah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk perawatan lanjutan. Sedangkan pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Made. (Jumadi Timur)
Trending