MediaDialog.id - Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Ketapang merilis hasil penindakan yang dilakukan selama sepekan.
Tercatat sebanyak 5 surat tilang, 242 teguran dan 21 surat pernyataan tertulis diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari mengatakan kalau pihaknya mengedepankan penindakan yang bersifat edukatif namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan.
“Kami menindak secara selektif. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan langsung diberikan tilang, sementara pelanggaran ringan kami arahkan melalui teguran dan pernyataan tertulis,” ujarnya, Selasa (25/11/2025)
Ia menyebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak memakai helm SNI, tidak membawa surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.
Operasi Zebra Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga masa pelaksanaan berakhir. Polres Ketapang menekankan pentingnya keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat,” tegas AKP Yunita.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi seluruh aturan dan rambu lalu lintas demi menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya. (Jumadi Timur)
Trending