| Pelaku berinisial R saat diamankan di Mapolres Ketapang karena kedapatkan membawa sejumlah Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (Foto Istomewa) |
MediaDialog.id - Seorang pria berinisial R (35) ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan di Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) dini hari.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong itu diamankan karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Pelaku kita amankan saat berada di area jembatan. Setelah itu, pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru untuk menunjukan barang bukti lain yang diduga disimpan di sana,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 3,60 gram brutto, serta sembilan butir pil ekstasi dengan berat total 5,27 gram brutto. Petugas juga menyita timbangan digital, bong, pipet sendok sabu, tiga kaca fanbo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
IPTU Dewa menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dan rencananya akan diedarkan lagi di wilayah Kendawangan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yans)
Trending