| Foto lokasi lahan yang disengketakan tampak aktivitas land clearing (Foto MediaDialog) |
MediaDialog.id - Sengketa transaksi jual beli dua bidang tanah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2025/PN Ktp.
Pihak pembeli, melalui kuasa hukumnya Ruhermansyah, S.H., C.Med., dan Erni Sutrisni, S.H., menyampaikan penjelasan resmi terkait posisi hukum kliennya sekaligus menegaskan bahwa pembayaran panjar sebesar Rp 1,05 miliar telah dilakukan sejak September 2024.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak awal kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan transaksi sesuai aturan pertanahan. Proses dijadwalkan dilanjutkan melalui pembuatan PPJB atau AJB di hadapan PPAT. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pihak pembeli mengaku tidak pernah menerima salinan resmi dokumen legalitas, termasuk SHM No. 398 dan dokumen pendukung SKT No. 503/44/Tapem.
Pihak pembeli juga telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada penjual, masing-masing pada 3 Oktober dan 18 Oktober 2025, untuk meminta proses hukum dilanjutkan secara benar, sekaligus memberi tenggat hingga 25 Oktober 2025. Namun, tak ada tanggapan. Sebaliknya, pihak pembeli menerima panggilan sidang atas gugatan pembatalan jual beli yang diajukan oleh penjual.
Sementara itu, di lapangan ditemukan dugaan aktivitas land clearing pada objek tanah yang statusnya masih bersengketa. Pihak pembeli menilai aktivitas ini berpotensi memicu persoalan hukum baru.
Kuasa hukum pembeli, Ruhermansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal, termasuk menyerahkan pembayaran panjar sebesar Rp 1,05 miliar dan secara konsisten meminta agar proses jual beli dilakukan melalui notaris atau PPAT setelah dokumen legalitas tanah lengkap,” ujar Ruhermansyah.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak pembeli belum menerima dokumen legalitas yang diperlukan.
“Salinan SHM maupun dokumen pendukung SKT belum pernah diberikan secara resmi. Inilah alasan utama pelunasan belum bisa dilakukan. Klien kami berkomitmen menyelesaikan transaksi ini sesuai hukum,” jelasnya.
Terkait gugatan pembatalan yang diajukan penjual, Ruhermansyah mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan.
“Kami menghormati langkah hukum tersebut. Pengadilan adalah tempat paling objektif untuk mengungkap fakta pembayaran panjar, keabsahan jual beli, dan sebab transaksi belum dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang memperkeruh suasana, terutama adanya aktivitas fisik di lokasi tanah sengketa.
“Kami berharap semua pihak menahan diri. Aktivitas land clearing sebaiknya dihentikan sementara karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Sebagai upaya perlindungan hukum, pihak pembeli juga telah menyampaikan laporan awal ke Polres Ketapang, dan proses klarifikasi disebut telah berlangsung sejak 24 November 2025.
Ruhermansyah menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang telah mengeluarkan dana signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pihak penjual maupun penggarap lahan. (Red)
Trending