Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Simpang Hulu, Sita Belasan Gram Barang Bukti

Foto tiga pelaku pengedar bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polsek Simpang Hulu, Ketapang (Foto Istimewa)
MediaDialog.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang kembali membuahkan hasil. Petugas Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Ketiganya terdiri dari dua pria dan satu wanita yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (20/10/2025) petang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pamudji dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga menguasai narkotika di sebuah rumah kos di Desa Balai Pinang.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria berinisial S (41) dan R (25). Dengan disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan elektrik, dua sedotan plastik modifikasi, satu alat hisap sabu (bong), serta empat plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,68 gram,” jelas Aris.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita di Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (29) di rumahnya.

“Dari tangan MS, kami menemukan 18 plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan total berat bruto 12,58 gram,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul peredaran barang haram tersebut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (Red)

Tinggalkan Komentar

Back Next