| Tersangka pelaku penjambretan di jalan Diponegoro Ketapang (Foto Istimewa) |
MediaDialog.id - Upaya cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DT (29) berhasil ditangkap setelah menjambret tas milik seorang wanita di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Korban, MM (56), menjadi sasaran penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban tengah melintas sambil membawa tas berisi satu unit handphone Realme 10 dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB,” jelas IPTU Niptah, Selasa (28/10/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP dan handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ketapang.
“Ini bukti komitmen kami, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegas IPTU Niptah.
DT kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Jumadi Timur)
Trending