Penanganan Karhutla Ketapang: 30 Laporan Diproses Hukum, Operasi Pemadaman Masih Berlanjut

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama saat diwawancarai awak media di halaman Polres Ketapang (1st)
​Mediadialog.id — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus bergerak di dua jalur  pemadaman lapangan dan penegakan hukum. 

Polres Ketapang mengonfirmasi tengah memproses 30 laporan terkait karhutla.

​Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengungkapkan, dari total 30 laporan tersebut, 19 di antaranya merupakan laporan polisi (LP)—terdiri atas 3 kasus korporasi dan 16 perorangan—sementara sisa laporan lainnya berupa laporan informasi.

​"Penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan upaya pemadaman yang masih berlangsung," ujar Putra usai bersilaturahmi dengan Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang, Selasa (29/9/2026).

Kendati hujan sempat mengguyur sejumlah wilayah pada Minggu (27/9/2026) dan memadamkan sebagian titik api, curah hujan belum merata. Saat ini masih terdeteksi 56 titik api kategori medium, khususnya di wilayah Kecamatan Kendawangan, Air Upas, serta beberapa desa di Matan Hilir Utara.

​Polres Ketapang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampak kabut asap merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next