Bawa Sabu dari Pontianak, Pria 57 Tahun Ditangkap Polisi di Nanga Tayap

J (57) dengan barang bukti sabu seberat 42,95 gram (Mediadialog/ist)
Mediadialog.id – Anggota Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang membekuk seorang pria berinisial S alias J (57) yang kedapatan membawa puluhan gram narkotika jenis sabu. 

Warga Kota Pontianak tersebut dicegat petugas saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

​Petugas menemukan tiga kantong plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42,95 gram beserta alat isap dan perangkat pendukung lainnya dari penggeledahan badan serta bagian dalam kendaraan. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut diangkut langsung dari Kota Pontianak.

​Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang membawa sabu dari Pontianak menuju arah Kalimantan Tengah.

​"Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar AKP Bagus.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next