Transisi Hukum Nasional, Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Mediadialog.id – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum strategis bagi personel Polres Ketapang pada Rabu (15/04/2026). 

Sosialisasi ini berfokus pada Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana guna menghadapi transisi regulasi hukum nasional yang terbaru yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Ketapang.

​Materi utama yang disampaikan meliputi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberlakuan KUHP baru, dan ​UU Nomor 20 Tahun 2025, Tentang pemberlakuan KUHAP baru yang telah efektif sejak 2 Januari 2026.

​Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa pemahaman ini wajib dimiliki oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kegagapan dalam penerapan hukum di lapangan.

​"Materi ini penting untuk melihat bagaimana transformasi dari aturan lama ke yang baru. Penyesuaian serta penerapannya dalam penanganan pidana harus dipahami secara mendalam oleh para penyidik," ujar Kompol Hoerrudin.

​Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, S.H., menjelaskan bahwa esensi dari perubahan ini adalah modernisasi hukum. KUHP baru hadir untuk menggantikan warisan kolonial Belanda dengan pendekatan yang lebih kontekstual.

​Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran penyidik dan penyidik pembantu di Polres Ketapang serta Kanit Reskrim Polsek jajaran dapat bekerja lebih profesional.

​"Harapannya, anggota dapat berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru sehingga sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional dapat terwujud di lingkungan Polres Ketapang," pungkas AKBP Wisnubroto. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next