Mediadialog.id – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum strategis bagi personel Polres Ketapang pada Rabu (15/04/2026).
Sosialisasi ini berfokus pada Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana guna menghadapi transisi regulasi hukum nasional yang terbaru yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Ketapang.
Materi utama yang disampaikan meliputi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberlakuan KUHP baru, dan UU Nomor 20 Tahun 2025, Tentang pemberlakuan KUHAP baru yang telah efektif sejak 2 Januari 2026.
Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa pemahaman ini wajib dimiliki oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kegagapan dalam penerapan hukum di lapangan.
"Materi ini penting untuk melihat bagaimana transformasi dari aturan lama ke yang baru. Penyesuaian serta penerapannya dalam penanganan pidana harus dipahami secara mendalam oleh para penyidik," ujar Kompol Hoerrudin.
Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, S.H., menjelaskan bahwa esensi dari perubahan ini adalah modernisasi hukum. KUHP baru hadir untuk menggantikan warisan kolonial Belanda dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran penyidik dan penyidik pembantu di Polres Ketapang serta Kanit Reskrim Polsek jajaran dapat bekerja lebih profesional.
"Harapannya, anggota dapat berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru sehingga sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional dapat terwujud di lingkungan Polres Ketapang," pungkas AKBP Wisnubroto. (AR)
Trending