Sembunyi di Rumah Orang Tua, Pencuri Motor di Nanga Tayap Diringkus Polisi

Pelaku S (35) dengan tangan diborgol beserta 
Motor curian diamankan (ist)

Mediadialog.id – Pelarian pria berinisial S (35) berakhir di tangan pihak kepolisian. Warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang ini diringkus jajaran Polsek Nanga Tayap setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Tanjung Medan pada Februari lalu.


​Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya.


​"Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap," ujar Kapolsek.


​Aksi pencurian tersebut bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, di rumah salah satu warga di Desa Tanjung Medan. Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
​Polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti dan posisi pelaku yang bersembunyi. 


​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menggunakan modus memantau situasi di sekitar rumah target. Saat pemilik rumah sedang lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.


​"Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 7 juta," tambah AKP Bagus.


​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat S dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next