MediaDialog.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait keamanan siber bagi generasi muda. Pemerintah kini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di berbagai platform media sosial dan layanan digital populer.
Kebijakan ini mencakup sederet platform besar, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
Melansir dari Tempo.co , Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, pada Jumat (6/3).
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan ini sangat krusial mengingat ruang digital saat ini menyimpan berbagai risiko yang mengintai anak-anak. Menurutnya, ada empat ancaman utama yang menjadi dasar kebijakan ini seperti paparan konten pornografi, Perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring dan dampak adiksi atau kecanduan penggunaan gawai/gadget.
Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan batasan usia yang ketat.
Langkah berani ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mendorong ekosistem internet yang lebih sehat bagi tumbuh kembang generasi masa depan. (AR)
sumber : https://www.tempo.co/politik/komdigi-larang-anak-di-bawah-16-tahun-miliki-akun-medsos-2120071
Trending