MediaDialog.id – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial AM (56). Alih-alih mendapat simpati usai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya ini justru harus berurusan dengan hukum.
Ia diamankan anggota Polsek Sandai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di persimpangan jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Ketapang, pada Minggu (08/03) sekitar pukul 20.00 WIB.
AM awalnya sedang dalam perjalanan dari Kota Pontianak menuju Kota Ketapang. Namun, setibanya di wilayah Sandai, ia mengalami kecelakaan. Warga setempat yang melihat kejadian tersebut langsung menolong dan membawa AM ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas Polsek Sandai yang menerima laporan kecelakaan segera menyambangi Puskesmas untuk mengecek kondisi korban dan mendata kronologi kejadian. Namun, kedatangan petugas justru membuat AM panik.
"Dari gerak-gerik pelaku AM ini yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas, membuat anggota langsung curiga. Saat ditanya, ia berbicara tidak jelas dan terus memegang erat tasnya, bahkan sempat ingin melawan petugas," ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, Selasa (10/03).
Melihat gelagat yang tidak wajar, petugas dengan disaksikan tenaga medis dan warga setempat melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, di dalam tas yang didekap AM, polisi menemukan
1 klip kantong plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 18,48 gram.
Setelah mendapatkan perawatan medis yang cukup, AM langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut dan tujuan pengirimannya.
Atas perbuatannya, AM kini terancam jeratan hukum berlapis Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AR)
Trending