| Pelaku saat diamankan di Mapolres Ketapang (MediaDialog/Istimewa) |
MediaDialog.id - Jajaran Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (12/02/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah walet di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Zainal.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan lima paket plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang dan pihak yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jumadi Timur)
Trending