HUT ke-29, Pemkot Bekasi Beri Diskon Tarif Sedot Limbah Domestik

Armada sedot tinja milik Pemerintah Kota Bekasi bersiap memberikan layanan penyedotan limbah domestik kepada warga, seiring kebijakan penurunan tarif dalam rangka HUT ke-29 Kota Bekasi.
(MediaDialog/Novianto)
MediaDialog.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2026 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan kebijakan penurunan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada warga sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan di wilayah Kota Bekasi.

Program pengurangan tarif ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan adanya kebijakan ini, warga diharapkan memanfaatkan layanan penyedotan secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa momentum HUT ke-29 bukan sekadar seremoni, melainkan kesempatan menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ujarnya, Selasa (24/2/2026)

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sanitasi sebagai bagian dari pembangunan kota berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.

Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi secara masif agar program ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot berharap kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang lebih maju.(Novianto)

Tinggalkan Komentar

Back Next