| Tiga orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus polisi di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang (Foto Istimewa) |
MediaDialog.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Tiga pria diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Senin (5/1/2026) siang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Rabu (7/1/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, tiga pria masing-masing berinisial S (35), P (36), dan W (34) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya.
Dari tangan S, polisi menyita satu timbangan digital, tiga pipet sendok sabu, dua alat hisap, satu unit telepon genggam, setengah butir pil ekstasi seberat 0,38 gram bruto, serta satu kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,59 gram bruto.
Sementara dari pelaku P, petugas mengamankan satu pipet sendok sabu, satu alat hisap sabu, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram bruto.
Selain itu, dari pelaku W, polisi menyita satu timbangan digital, dua pipet modifikasi sendok sabu, satu telepon genggam, satu tas selempang, uang tunai sebesar Rp720 ribu, serta tujuh kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram bruto.
“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat,” tegas AKP Dewa Made Surita.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Jumadi Timur)
Trending